Abstract :
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum
Pidana terhadap penanganan kekerasan pada anak oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk di kota
Yogyakarta.
Penelitian dalam skripsi ini adalah normatif empiris yaitu penelitian ini
menggunakan studi kasus hukum yang berupa produk perilaku hukum, dimana
penelitian ini berasal dari ketentuan hukum atau produk hukum positif tertulis
yang kemudian berlaku pada suatu peristiwa hukum konkrit yang mana hal ini
terjadi di masyarakat, sehingga penelitian ini dilakukan dapat menimbulkan dua
tahapan kajian. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian kualitatif
dimana prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
atau lisan dari orang-orang yang ditemui dan perilaku yang diamati, sehingga
data yang dihasilkan sangat mendasar karena sesuai dengan fakta, peristiwa dan
realita, serta bukan hasil rekayasa.
Hasil Penelitian ini adalah terdapat beberapa kebijakan hukum pidana
oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian
penduduk. Dimana kebijakan hukum yang dilakukan oleh DP3AP2 ialah dengan
mendasari peraturan daerah Istimewa Yogyakarta yaitu, Perda DIY Nomor 5
Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian
Penduduk. Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda DIY Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Undang-undang No 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.