Abstract :
Kemajuan teknologi sangat membantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, seperti contohnya dalam dunia pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Sayangnya, tidak sedikit konsumen yang dirugikan akibat kemajuan teknologi, sebut saja penyalahgunaan data dan informasi seseorang atau yang biasa disebut phising. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) perlindungan hukum yang diberikan oleh hakim kepada konsumen yang mengalami kasus phising melalui layanan online banking (2) tanggungjawab bank mandiri terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kasus phising.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang diperoleh menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum yang diberikan oleh hakim kepada konsumen melalui putusan tersebut belum sepenuhnya memberikan keadilan. Hakim menolak permohonan kasasi dari pihak konsumen karena putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 138/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.BTM tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang. Tanggungjawab bank mandiri terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kasus phising dalam putusan tersebut adalah pihak bank mandiri dibebaskan dari tuntutan tanggungjawab karena putusan BPSK didasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru dan bank mandiri dapat membuktikan bahwa kejadian phising yang dialami nasabah diakibatkan oleh kelalaian nasabah yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.