DETAIL DOCUMENT
Tinjauan yuridis pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam kasus putusan pengadilan hubungan industrial nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Smg.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
KURNIA EFFENDI, YUSUF
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-14 04:26:49 
Abstract :
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai suatu tindakan sepihak dari pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pekerjanya karena alasan tertentu. Pelaksanaan PHK yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa PHK dilakukan dalam beberapa proses yaitu non litigasi dan litigasi. Akan tetapi pada kenyataanya sering terjadi PHK sepihak tanpa adanya alasan yang jelas, dan tidak berdasar kepada peraturan dan perundangundangan seperti pada kasus dalam Putusan Nomor 60/Pdt.SusPHI/2020/PN.Smg. Kasus ini bermula pada tahun 2020, yang mana PT. Indosat Tbk melakukan PHK terhadap 677 karyawan dengan 57 karyawan lainnya yang juga terancam dilakukan hal yang sama. Alasan yang beredar terkait PHK yang dilakukan PT. Indosat Tbk antara lain terjadinya kerugian perusahaan dan ingin melakukan reorganisasi agar perusahaan dapat menjadi organisasi yang efektif dan efisien serta dapat bertahan dan bertumbuh di tengah kondisi sulit (Pandemi Covid-19). Tragisnya, PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa melakukan pemberitahuan dan diskusi dengan para pekerja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap Pekerja yang di PHK sepihak karena alasan efisiensi oleh Perusahaan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan terkait. Selain itu, untuk mengetahui akibat hukum dan perlindungan hukum PHK sepihak terhadap para pekerja PT. Indosat Tbk. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka dengan teknik analisis data kualitatif serta menggunakan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa PHK telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Kasus PT Indosat Tbk menjadi salah satu kasus PHK secara sepihak, walaupun alasan terkait rencana PHKnya telah sesuai. Bagi para pekerja yang di PHK secara sepihak wajib memperoleh perlindungan hukum yang diatur dalam UU Cipta Kerja sebagai komitmen Presiden dalam meningkatkan kualitas di bidang ekonomi. Akibat hukum yang timbul dari putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Smg yaitu pengusaha wajib membayar kompensasi. Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak juga perlu mendapatkan sanksi yang sesuai akibat melanggar undangundang dan tidak terpenuhinya hak ? hak warga negara yang dijamin konstitusi 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan