Abstract :
Indonesia merupakan sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik dan dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota yang memiliki pemerintahan daerah. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintahan Daerah tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemerintahannya berdasarkan otonomi daerah. Salah satu daerah yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemerintahannya sendiri dan diberikan status istimewa yakni Daerah Istimewa Yogyakarta. Desentralisasi Asimetris yang menjadi prinsip otonomi Daerah Istimewa Yogyakarta karena berbeda dengan daerah lainnya. Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang salah satu kewenangannya yakni Kelembagaan Pemerintah DIY. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perubahan nomenklatur kelembagaan dalam konteks desentralisasi asimetris di DIY dan untuk mengetahui dampak dari perubahan nomenklatur kelembagaan dalam fungsi dan kewenangan lembaga pemerintahan DIY. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap dokumen-dokumen terkait perubahan nomenklatur kelembagaan di DIY. Hasil penelitian perubahan nomenklatur kelembagaan dilatarbelakangi untuk mengembalikan dan mempertahankan budaya lokal DIY yang dahulu dengan penggunaan bahasa Jawa. Selain itu juga disesuaikan dengan Peraturan Gubernur No. 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan. Namun adanya perubahan nomenklatur kelembagaan ini masih terdapat kekeliruan dalam penyebutannya dalam masyarakat.