Abstract :
Salah satu bidang ekonomi yang ikut terdampak oleh pandemi covid-19
adalah pengelolaan zakat hal ini menyebabkan pendapatan para muzakki
mengalami penurunan, kemudian penggunaan dana zakat dalam bentuk layanan
atau pengelolaan aset bagi kemashalatan masyarakat diutamakan untuk mustahiq.
Pemanfaatan dana zakat dapat diberikan kepada masyarakat yang terdampak
covid-19 sehingga dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera maka
dibutuhkan perencanaan kebijakan yang strategis yang sistematis dan dapat
diterima oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kebijakan dan
strategi BAZNAS Kabupaten Muara Bungo dalam pemberian zakat sebagai upaya
mensejahterakan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif data yang digunakan
yaitu data primer serta data sekunder. Dalam data primer adalah data yang
didapatkan langsung oleh peneliti selama proses wawancara dan observasi.
Sementara itu data sekunder adalah diambil dari buku, jurnal, internet, majalah
dan berbagai sumber lainnya. Penelitian dilakukan dalam empat tahapan, yakni: 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3) penyajian data, serta 4) penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1) Kebijakan Penyaluran dana zakat
yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Muara Bungo sudah berjalan efektif dan
efisien. Salah satu bentuk kebijakan BAZNAS Muara Bungo dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan beberapa program kerja yaitu Bungo Pintar,
Bungo Religious, Bungo Sehat, Bungo Peduli, Dan Bungo Sejahtera., 2) Salah
satu strategi BAZNAS Kabupaten Muara Bungo dalam meningkatkan penerimaan
dana zakat dengan melakukan sosialisasi baik secara langsung, serta secara tidak
langsung dengan spanduk di setiap kecamatan, penyediaan saluran program
televisi, dan surat kabar.