Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian remisi bagi Narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. Beberapa pengaturan tentang pemberian remisi bagi Narapidana khususnya dari tindak pidana korupsi, masih banyak memunculkan persoalan hukum dan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Fakta mengenai pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, juga perlu dianalisis mengenai kesesuaian prosedur dalam memberikan remisi bagi Narapidana tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangannya.
Jenis penelitian ini adalah normative empiris, penelitian normative empiris meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari dari sumber data primer dan sekunder, analisis data dilakukan secara kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal di dalam undang-undang yang relevan dengan permasalahan, membuat sistematika dari data-data tersebut sehingga akan menghasilkan kualifikasi tertentu yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan pengaturan hukum pemberian remisi bagi Narapidana tindak pidana korupsi memberikan persyaratan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Narapidana tindak pidana umum lainnya. Pelaksanaan pemberian remisi bagi Narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022, dibuktikan dengan pelaksanaan Standar operasional prosedur pemberian remisi yang menjadi pedoman dan panduan pengusulan pemberian remisi yang sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022.