Abstract :
Penetapan jumlah mahar seringkali menjadi polemik di masyarakat kaitannya dengan adat istiadat dan budaya setempat, juga didukung oleh trend pada waktu itu. Mahar memiliki posisi penting dalam pernikahan karena merupakan kewajiban laki-laki untuk memberikan mahar kepada istrinya. Sehingga penting bagi masyarakat untuk memastikan kewajiban itu sebagai ketaatan pada syari?at. Hadis tentang mahar hafalan al-Qur?an perlu dikaji agar tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat dalam mengamalkannya. Sehingga dalam tulisan ini penulis menggunakan kitab sahih Bukhari dengan menggunakan metode ma?Anil hadis Yusuf Qardawi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan-pendekatan antara hasil ? hasil analisis hadis dan mengkontekstualisasikannya. Hasil dari penelitian ini menemukan pertama, mahar adalah kewajiban yang dipenuhi oleh calon suami untuk menghalalkan calon istri sebagai persetujuan untuk hidup bersama sebagai suami istri, pemberian mahar juga tidak lepas dari kemampuan yang dimiliki oleh calon suami. Kedua, di era saat ini kontekstualisasi hadis mahar hafalan al-Qur?an sudah tidak relefan lagi