Abstract :
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. kepentingan setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, yang di akui dan dihormati dalam sistem pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perencanaan dan pelaksanaan otonomi desa yang dilakukan oleh kepala desa dan BPD dalam pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui program bumdes, Metode yang digunakan adalah yuridis empiris pendekatan yang dilakukan untuk mengetahui penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normative secara in action. Hasil temuan peneliti adalah pelaksanaan program-program melalui bumdes bertujuan untuk meningkatkan dan mensejahterakan perekonomian masyarakat desa. Ada beberapa faktor penghambat dalam pengembangan otonomi desa dalam program bumdes salah satunya program simpan pinjam yang macet yang mengakibatkan dana desa menjadi terbagi untuk menutupi kekurangan dan permasalahan, hal tersebut mengakibatkan pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat menjadi terhambat. Guna menanggulangi kendala yang ada di desa, pemerintah desa dan BPD melakukan beberapa upaya seperti melakukan pendekatan dengan DPR melalui aspirasi-aspirasi, sosialisasi terhadap masyarakat dan mengembangkan program bumdes yang sudah berjalan untuk menutupi kekurangan dana desa yang macet.