Abstract :
Perkawinan merupakan suatu hal yang sakral dan kekal dalam realita kehidupan umat manusia yang berpasang pasangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (disebut UU No.1/1974) merumuskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang melatarbelakangi warga Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura melakukan perkawinan di bawah tangan dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan harta terhadap pelaku peraktik perkawinan di bawah tangan atau yang biasa di sebut dengan istilah pernikahan Sirri di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura. Metode penelitian yang Penulis gunakan adalah penelitian normatif empiris. Dalam penelitian normatif empiris sumber data di proleh dari data data primer dan sekunder. Dengan metode pengumpulan data studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi warga Desa Somber melakukan pernikahan di bawah tangan karena faktor ekonomi, administrasi, kesadaran hukum, dorongan orangtua, dorongan ulama, pendidikan dan psikologis. Adapun langkah-langkah perlindungan harta dilakukan dengan membuat perjanjian pra nikah, mendokumentasikan dan menyimpan bukti- bukti transaksi pembelian harta selama perkawinan yang dapat membantu membuktikan kepemilikan bersama jika terjadi sengketa, yang diselesaikan menggunakan hukum Islam atau hukum adat.