DETAIL DOCUMENT
Akibat hukum jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan ahli waris secara melawan hukum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Damayanti, Revina
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2024-12-18 03:22:18 
Abstract :
Di dalam praktik kehidupan sehari-hari sering terjadi permasalahan mengenai sengketa tanah. Adanya transaksi jual beli tanah yang dilakukan ahli waris secara melawan hukum dengan tidak melibatkan ahli waris yang lain. Hal tersebut tentunya menyebabkan kerugian terhadap pembeli yang beriktikad baik, sebagaimana yang terjadi dalam kasus yang telah diputus oleh Mahkamah Agung nomor perkara 987/K/Pdt/2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis 1). Akibat hukum yang ditimbulkan terhadap objek transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh ahli waris secara melawan hukum. 2). Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap pembeli beriktikad baik yang melakukan transaksi jual beli dengan ahli waris yang melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang diperoleh menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini berdasarkan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 987/K/Pdt/2021 bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh ahli waris secara melawan hukum adalah tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akta jual beli nomor 247/2014 tertanggal 6 Mei 2014 yang dibuat di depan Notaris dan PPAT setempat tidak sah dan batal. Kemudian bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penggugat yang merupakan pembeli beriktikad baik yaitu akta jual beli tersebut dinyatakan tidak sah dan dapat dibatalkan, dan nilai pembelian harga tanah dan bangunan sertifikat hak milik nomor 697 di dalam akta jual beli tersebut sebesar Rp 800.000.000,00. Maka para tergugat wajib mengembalikan harga pembelian tanah objek perkara tersebut sebesar Rp 800.000.000,00 kepada penggugat. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan