Abstract :
Aset kripto merupakan sebuah aset yang menggunakan teknologi blockchain dengan sistem jaringan peer to peer yang terdesentralisasi dan diatur sepenuhnya oleh para pelanggan tanpa adanya perantara atau pihak ketiga dalam kegiatan transaksi. Kehadiran kripto di Indonesia mengalami pertentangan hal ini disebabkan aset tersebut tidak memiliki underlying asset yang menjadi landasan penentuan harga virtual currency sehingga rawan terjadi penggelembungan (bubble). Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada para pengguna kripto adalah menjadikan kripto sebagai salah satu aset yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi, dengan memberikan kewenangan kepada Bappebti untuk mengatur dan mengawasi peredaran aset kripto. Melihat pertumbuhan kripto yang semakin tinggi membuat pemerintah menerbitkan regulasi baru yang menempatkan kripto berada dibawah naungan otoritas jasa keuangan dengan memasukan kripto ke dalam ruang lingkup Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Masa transisi pemindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti menuju OJK terjadi selama dua tahun sejak undang-undang ini disahkan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang telah diberikan pemerintah kepada pelanggan aset kripto, selain itu untuk melihat perkembangan regulasi baru yang mengatur kripto dalam Bab ITSK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan melakukan wawancara kepada narasumber dan melakukan kajian literatur melalui buku, referensi jurnal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pada penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap investor kripto terus mengalami perkembangan yang signifikan, hal ini diawali dengan penetapan kripto menjadi aset yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi, kemudian diterbitkannya peraturan mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Setelah mengalami tiga kali perubahan, Bappebti mengeluarkan regulasi terakhir yang mengatur tentang pendoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto, yang mana regulasi ini menghapus empat peraturan terdahulu. Kehadiran undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan mendapat respon positif dari pedagang dan pelanggan aset kripto, harapannya kehadiran undang-undang ini dapat memperkuat pertumbuhan aset kripto di Indonesia.