DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum terhadap Sate Bandeng sebagai makanan khas Banten dalam perspektif kekayaan intelektual
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Prasetyaningrum, Hana Arneta
Subject
HN Social history and conditions. Social problems. Social reform 
Datestamp
2025-01-31 06:14:09 
Abstract :
Perlindungan hukum terhadap Sate Bandeng sebagai makanan khas Banten dalam perspektif kekayaan intelektual menjadi fokus utama penelitian ini. Pelaksanaan perlindungan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Banten. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap Sate Bandeng sebagai makanan khas Provinsi Banten dari sudut pandang kekayaan intelektual, serta langkah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mempertahankan eksistensi Sate Bandeng sebagai warisan budaya kuliner khas Banten. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, di mana data dikumpulkan melalui metode observasi langsung dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Sate Bandeng memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai merek kolektif dan pengetahuan tradisional, yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap keaslian dan nilai nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Namun, terkait dengan indikasi geografis, proses pendaftarannya masih terhambat oleh waktu yang cukup panjang. Meskipun demikian, perlindungan terhadap Sate Bandeng sebagai kekayaan intelektual komunal dianggap mendesak dan perlu segera dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sate Bandeng tetap terlindungi sebagai warisan budaya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Banten. Pemerintah diharapkan dapat lebih proaktif dalam mempercepat proses perlindungan ini guna menjaga keberlanjutan dan pengakuan Sate Bandeng sebagai bagian penting dari kekayaan kuliner Indonesia. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang tepat terhadap Sate Bandeng tidak hanya menjaga eksistensi makanan khas banten ini, tetapi juga melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas Provinsi Banten di kancah nasional maupun internasional. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan