Abstract :
Tanah merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat dan juga
mendukung segala kehidupan seluruh masyarakat dalam sebuah negara. Kebutuhan tanah yang
semakin meningkat tetapi tanah tersebut tidak akan bertambah selama kehidupan manusia yang
semakin hari semakin berkembang. Fakta yang terjadi di lapangan sebuah pemerintahan
membutuhkan tanah untuk melaksanakan pembangunan, oleh sebab itu sering terjadi konflik
atas tanah untuk pembangunan yang mengakibatkan masyarakat dan pihak pemerintah terjadi
konflik yang cukup besar. Peneliti mempunyai tujuan terhadap penelitian tersebut untuk
mengetahui konflik pengadaan atas tanah serta meredam konflik yang terjadi antara masyarakat
dan pihak pemerintah. Metodologi yang digunakan oleh peneliti adalah bahan hukum positf
serta studi kepustakaan untuk mendapatkan informasi ataupun hal-hal terkait dengan penelitian
terkait. Hasil dari penelitian ini adalah tentang bagaimana prosedur yang harus dilakukan oleh
pemerintah dalam memberikan ganti kerugian yang layak kepada masyarakat terdampak, serta
mengetahui sejauh mana pemerintah melakukan segala proses pengadaan tanah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.