DETAIL DOCUMENT
Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Yogyakarta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Ramli, Fadhlan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2025-02-13 01:41:34 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi di lapangan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Yogyakarta dan mengetahui factor-faktor yang mendukung dan menghambat penerapan protokol kesehatan sebagai pelaku Pergub Nomor 24 Tahun 2021. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris yang dengan istilah lain biasa digunakan penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh secara langsung dari responden, sedangkan sumber data sekunder berupa Undang-Undang, penelitian, karya ilmiah. Metode penelitian yang digunakan berupa studi lapangan (field research) dan studi pustaka (lietrature research). Dalam analisis data, penulis menggunakan analisis data penelitian hukum empiris (empirical legal research) dimana dianalisa menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, mekanisme pemerintah kota Yogyakarta dalam menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terkait Covid-19 adalah dengan membentuk tim gabugan yang terdiri dari berbagai instansi untuk menjalankan disiplin dan penegkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19. Memahami maksud dari pengesahan Pergub dan perwali yaitu demi perlindungan masyarakat dimasa yang akan datang. Sikap hukum yang tegas, memberikan rasa takut jika tidak menaati Perda yang berlaku. Hambatan penerapan protokol kesehatan sebagai pelaku Pergub Nomor 24 Tahun 2021 sangat minim karena dalam penerapannya peraturan tersebut mudah diterima oleh masyarakat sebagai pelaku dalam peraturan tersebut. Cara pemerintah melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut dengan terjun ditengah masyarakat untuk mensosialisasikan langkah kebijkan penanggulangan Covid-19. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan