Abstract :
Risywah merupakan pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu atau dalam bahasa masyakat pada umumnya disebut dengan ?suap?. Risywah merupakan perilaku mengakibatkan sesuatu yang tidak salah menjadi salah atau sebaliknya sesuai dengan kepentingan atau untuk mendapatkan hak orang tersebut. Namun, bagaimana jika dalam kasus tertentu, perilaku suap ini dilakukan untuk mendapatkan haknya yang diambil oleh oknum tertentu. Dalam hal ini penulis mencoba menkontektualisakan pada fenomena Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Apakah praktik suap pada Pemilu di Indonesia dapat ditoleransi sebagai dari upaya melawan dan menghindarkan diri maupun masyarakat dari ke-zhaliman?
Penulis akan meneliti hadis nabi tentang risywah yang di yang diriwayatkan oleh Ab? D?wud no. 3580 dalam konteks Pemilu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan melalui dokumentasi dengan data utama yang bersumber dari sumber primer (al-Kutub al-Tis?ah) dan juga kitab-kitab syarahnya. Dalam menganalisis status pemahaman hadis risywah yang diriwayatkan oleh Ab? D?wud yaitu dengan menggunakan metode yang digunakan oleh Musahadi HAM pada Evolusi Konsep Sunnah: Implikasinya Pada Perkembangan Hukum Islam (Semarang: 2000).
Kesimpulan dari penelitian ini adalah hadis tentang risywah yang diriwayatkan Ab? D?wud termasuk hadis dalam kategori ?a??h. Nilai-nilai ajaran yang terkandung dalam hadis tentang risywah ini jika dikontekstualisasikan pada masa sekarang dalam hal ini Pemilu di Indonesia, memiliki banyak resiko atau mudharat. Suap di Indonesia telah mencapai level akut sehingga jika suap tetap dinormalisasikan, meskipun dilakukan oleh pemberi untuk mendapatkan haknya yang sah, hal ini hanya akan menyuburkan praktik atau perilaku suap menyuap dan akan berdampak buruk pada sistem pelayanan publik berupa memburuknya kualitas pelayan yang diberikan.