Abstract :
Kedudukan Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan yang tidak begitu memiliki arti. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis yuridis terhadap fungsi Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian yuridis normatif, yang menitikberatkan penelitian pada bahan pustaka. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun pengumpulan bahan menggunakan studi literature.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Wakil Presiden sebelum amandemen UUD 1945 dapat dikatakan setara dengan Menteri ssebagai pembantu Presiden. Kedua, Wakil Presiden setelah amandemen UUD 1945 dapat dikatakan cukup memiliki kewenangan yang kuat. Oleh karena dalam hal Presiden tidak berada di dalam negeri, maupun tidak bisa melaksanakan tugas lainnya karena hal mendesak.