Abstract :
Evaluasi kinerja pegawai khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS)memberikan 2 (dua) keuntungan yaitu baik dari kinerja pegawai maupun bagi instansi pemerintah yang menaunginya. Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan bentuk penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur dengan melihat fokus penilaian kuantitas, kualitas, biaya dan waktu. Dalam penilaian hasil kerja pegawai tergolong cukup baik, hal ini ditunjukkan dengan adanya penilaian waktu yang terdapat pegawai tidak tepat waktu pada saat pelaporan kinerja pegawai. Faktor penghambat pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yaitu prasarananya yang belum memadai/belum merata, dengan melihat fokus penelitian sarana dan prasarana, dan koordinasi antar lembaga. Evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melihat dari indikator penilai, kinerja, ternilai, dilakukan secara periodik, dan pengambilan keputusan manajemen sumber daya manusia yang tergolong cukup baik, hal ini dikarenakan kendala pada indikator kinerja yang terdapat pegawai dengan rating penilaian dibawah ekspektasi. Saran yang diberikan yaitu agar pimpinan dapat lebih dekat dengan pegawainya masing?masing untuk dapat lebih meningkatkan bimbingan dengan pegawai dalam evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta pimpinan harus mampu menumbuhkan keterikatan dengan pegawainya. Dengan demikian, evaluasi kinerja pegawai bukan suatu formalitas belaka.