Abstract :
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Peran UPTD PPA sebagai regulator yaitu adanya aturan maupun regulasi yang terkait perlindungan korban dan melandasi kegiatan perlindungan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2006 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Peran UPTD PPA sebagai fasilitator yaitu adanya ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM yang mendukung proses penanganan korban kekerasan. Peran UPTD PPA sebagai pelaksana itu sendiri, yaitu layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga pemulangan korban ke lingkungannya. Peran UPTD PPA sebagai koordinator yaitu, berjejaring dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti OPD, LSM, dan masyarakat itu sendiri. Kemudian faktor penghambatnya adalah klien atau korban yang tidak mau terbuka, keterbatasan sumber daya manusia. Dan
upaya yang dilakukan UPTD PPA dalam menangani kekerasan terhadap anak yaitu dengan melakukan sosialisasi dan menambah kompeten sumber daya manusianya.