Abstract :
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban mengumumkan informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum secara serta merta dalam bahasa yang mudah dipahami terkait Covid-19. Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta sebagai salah satu penyedia layanan rujukan pasien yang terpapar Covid-19, segala pengolahan informasi pasien Covid-19 harus menjamin dalam aspek hukum kerahasiaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta menerapkan SE KIP RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19.
Metode penelitian menggunakan observasi dan wawancara dengan analisis deskriptif, pendekatan Cross Sectional. Subyek penelitian kepala rekam medis dan petugas rekam medis (pelaporan). Obyek penelitian yaitu jenis informasi, prosedur dan kendala pembukaan informasi medis pasien Covid-19.
Hasil penelitian didapatkan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surakarta pernah diajukan pengajuan Surat keterangan negatif Covid-19, Surat keterangan diagnosis. Pelepasan informasi medis pasien Covid-19 tidak memiliki SPO khusus. Pengajuan Surat Keterangan Medis, diwajibkan mengisi lembar Surat Pernyataan Pelepasan informasi, dan bagi pihak ketiga diharuskan menyertakan Surat Kuasa dan fotokopi identitas. Kendala yang terjadi dalam proses pelepasan informasi biasanya terjadi ketika agen asuransi lupa membawa surat kuasa, selain itu terdapat kasus dimana petugas bangsal lupa melakukan update data bangsal sehingga kegiatan pelaporan menjadi terhambat.
Kesimpulan penulis yaitu pelaksanaan pelepasan informasi dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).