Abstract :
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29,
Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan
kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan
menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. Di
Indonesia, ambulan tidak hanya dimiliki oleh pihak rumah sakit pemerintah atau
swasta saja. Beberapa instansi atau lembaga kesehatan dan kemanusiaan pun juga
memilikinya. Semisal Basarnas, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia
(PMI), dan juga Puskesmas. Bahkan ada juga Ambulan milik komunitas relawan
dan ada juga Ambulan milik perusahaan swasta yang tergabung dalam Forum
Ambulan Sukoharjo Bersatu (FAST).
Dalam penelitian ini metode yang digunakan peneliti membaginya
menjadi dua yaitu untuk yang pertama adalah metode pengambilan data terdapat
observasi, dan studi kepustakaan. Kedua adalah metode pengembangan sistem
menggunakan metode waterfall, terdapat analisa kebutuhan dengan menggunakan
analisis PIECES, dimana terdapat workflow sistem, use case diagram dan terakhir
adalah pengujian yang menggunakan black box, usability dan kuesioner.
Kesimpulan terhadap pembuatan aplikasi pelayanan jasa ambulan ini
adalah hasil pengujian black box menunjukkan bahwa semua fungsi yang ada
pada aplikasi sudah sesuai yang diharapkan juga telah memenuhi kebutuhan.
Hasil penerapan program dengan kuesioner yang didapat dari 6 pertanyaan.
Hasilnya menunjukkan bahwa dari 6 pertanyaan tersebut aplikasi pelayanan jasa
ambulan ini, 96% responden memudahkan dalam mencari ambulan.