Abstract :
Salah satu andalan penerimaan pemerintah Indonesia saat ini adalah
penerimaan sektor perpajakan., Pajak merupakan salah satu beban utama yang
akan mengurangi laba bersih. Oleh karena itu, diperlukan adanya tax planning
sebagai upaya meminimalisasi beban pajak serta meningkatkan kinerja
perusahaan. Tax planning sama sekali tidak bertujuan untuk melakukan
kewajiban perpajakan dengan tidak benar, tetapi berusaha untuk memanfaatkan
peluang berkaitan peraturan perpajakan yang menguntungkan perusahaan dan
tidak merugikan pemerintah dan dengan cara yang legal.Tax planning yang
dibahas di sini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dikenakan atas laba
perusahaan atau Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Tujuan pertama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa tax planning
yang baik dapat dijadikan suatu upaya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
pada perusahaan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perpajakan
yang berlaku. Tujuan terakhir adalah menjelaskan faktor-faktor penting yang perlu
diperhatikan dalam menentukan tax planning agar berjalan dengan baik sehingga
implementasinya dapat menunjang upaya perusahaan meningkatkan kinerjanya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan tax planning pada PT X dapat
dikatakan menguntungkan karena dari segi perpajakan terjadi penghematan pajak
(tax saving) sebesar Rp 19.180.500. Selain berhasil menghemat pajak melalui
pemberian tunjangan pajak dengan metode gross up, PT.X juga mengalihkan
biaya iuran dan sumbangan sebesar Rp.35.752.600 yang semula dikoreksi fiskal
menjadi biaya yang dapat dibebankan secara fiskal. Hal tersebut tentu
menguntungkan karena memperbesar biaya sehingga laba perusahaan turun dan
pajak penghasilan perusahaan juga lebih kecil.