Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan besarnya
pajak penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan Koperasi Giri Samudera
sudah menggunakan tax planning yang sesuai dengan peraturan perpajakan dan
untuk mengetahui apakah Koperasi Giri Samudera telah memanfaatkan celahcelah
yang ada dalam Undang-undang perpajakan (loopholes) dalam pembayaran
pajak.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan Keuangan tahun
2011, 2012, 2013. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Pengamatan,
wawancara dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan adalah tehnik
analisis deskriptif yaitu menganalisis data dengan menyajikan data yang diperoleh
di lapangan yang diharapkan mampu menggambarkan keadaan koperasi yang
sesungguhnya dengan langkah yang pertama adalah menganalisis data tanpa
perhitungan angka tetapi berdasar landasan teori yang ada dan langkah yang
kedua adalah menganalisa data dengan perhitungan angka yaitu untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak Tahun 2011, 2012, 2013 dan menghitung
besarnya angsuran pajak setiap bulannya.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah penghasilan kena pajak Tahun
2011, 2012, 2013 dilaporkan terlalu kecil sehingga apabila tidak dikoreksi,
Koperasi Giri Samudera akan terkena denda. Faktor-faktor perbedaan perlakuan
pendapatan dan beban antara unsur-unsur laporan keuangan komersial dengan
unsur-unsur laporan keuangan fiskal tidak diperhatikan oleh Koperasi Giri
Samudera. Koperasi Giri Samudera belum menggunakan tax planning yang sesuai
dengan peraturan perpajakan dan tidak memanfaatkan celah-celah yang ada dalam
undang-undang perpajaka (loopholes) dalam meminimalisasi pembayaran
pajaknya.