Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Reformasi pajak 2008
terhadap Analisis kinerja keuangan Bank tahun 2006-2011. Peningkatan tariff
pajak 2008 sangat penting sebab akan berdampak pada kesehatan Bank yang ada
di Indonesia.Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan perundangundangan Di bidang perpajakan pada tahun 2008 dengan mengeluarkan beberapa
Undang-undang pajak baru yaitu mulai 1 Januari 2009, yaitu UU No 28/2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU No 36/2008
tentang Pajak Penghasilan. Perubahan Reformasi Pajak 2008 yaitu dengan
mengenakan tarif berbeda pada wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan
Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus berusaha meningkatkat ekonomi
Indonesia dengan kebijakan Reformasi Pajak 2008
Penelitian ini dilakukan dengan mode Purposive Sampling. Data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu data kuantitatif yang
diperoleh dari pojok BEI Surabaya. Populasi dalam penelitian ini adalah
perusahaan Perbankan. Sampel data studi ini terdiri 5 perusahaan perbankan yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia di periode 2006 ? 2011 dengan menggunakan
Uji descriptive, Uji Normalitas serta mnggunakan Uji Paired Sample T Test.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama periode penelitian mulai
tahun 2006-2011 dapat disimpulkan sebagai berikut,tidak terdapat perbedaan yang
signifikan antara CAR pada periode sebelum dan sesudah diberlakukannya tarif
pajak tahun 2008, tidak ada perbedaan yg signifikan antara RORA pada periode
sebelum dan sesudah diberlakukannya tarif pajak tahun 2008, terdapat perbedaan
yang signifikan antara NPM pada periode sebelum dan sesudah diberlakukannya
tarif pajak tahun 2008 dan terdapat perbedaan yang signifikan antara ROA pada
periode sebelum dan sesudah diberlakukannya tarif pajak tahun 2008.