Abstract :
Salah satu ukuran keberhasilan penerapan sistem bagi hasil adalah apabila
masyarakat sudah sepenuhnya menerima system tersebut dengan senang hati,
tidak merasa dirugikan, adil dalam pembagian bagi hasil dan tentunya tidak
bertentangan dengan al-Qur'an dan al-Hadits. Bank syari'ah berdasarkan pada
prinsip profit and loss sharing (bagi untung dan bagi rugi). Bank syari'ah tidak
membebankan bunga, melainkan mengajak partisipasi dalam bidang usaha yang
didanai. Para deposan juga sama-sama mendapat bagian dari keuntungan bank
sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pendapatan bagi hasil serta perlakuan
akuntansinya pada Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan system studi kasus
karena dirasa sangat efektif untuk menganalisa pendapatan dari pembiayaan bagi
hasil dan perlakuannya yang akan di sesuaikan dengan PSAK (Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan) 105 yang menjelaskan secara rinci mengenai bagi hasil
mudharabah. Hasil penelitian ini yakni pelaksanaan pembagian keuntungan pada
Bank BNI Syariah, ternyata belum sesuai dengan pembagian keuntungan yang
telah disyaratkan dalam Islam. Hal ini dapat dilihat pada perbedaan waktu
pengakuan dan penerimaan pendapatan bagi hasil oleh shahibul maal. Bank
menerima pendapatan bagi hasil tersebut secara angsuran bersamaan dengan
angsuran pokok pinjaman, dan sekaligus mengakuinya saat pendapatan tersebut
telah terealisasi, sedangkan Islam mensyaratkan pembagian keuntungan
dilaksanakan pada saat modal telah diserahkan sepenuhnya kepada shahibul maal,
serta metode yang digunakan dalam perhitungan bagi hasil menggunakan revenue
sharing dimana metode tersebut tidak sesuai dengan prinsip akad mudharabah.