Abstract :
Kasus penyalahgunaan Faktur Pajak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan
uang Negara yang berasal dari PPN saat ini semakin marak terjadi. Oleh karena
itu DJP senantiasa melakukan pembaharuan administrasi perpajakan. Salah
satunya adalah dengan adanya e-Faktur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
keefektifan dan keefesienan aplikasi e-Faktur dalam memperbaiki system
administrasi PPN serta mengetahui dampak penerapan e-Faktur terhadap
kepatuhan PKP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Faktur efektif
dan efesien dalam memperbaiki sistem administrasi PPN karena e-Faktur dapat
meningkatkan penerimaan Negara dari sektor PPN, mengurangi beredarnya faktur
pajak fiktif dan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi PKP serta mampu
meningkatkan kepatuhan PKP dalam ketepatan waktu pelaporan SPT, pendapatan
yang dilaporkan namun tidak semua PKP mau membayar STP sebelum jatuh
tempo namun saat jatuh tempo.