Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai sosial angsuran dalam akad murabahah. Objek penelitian ini adalah PT BPRS Lantabur Tebuireng Kantor Cabang Gresik yang beralamat pada Jalan Sindujoyo No. 50 Kec. Gresik, Jawa Timur. Dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif, data ini dapat diambil melalui proses wawancara dan hasil datanya berasal dari informan. Informan yang dipilih harus terlibat dan memahami permasalahan yang akan diteliti tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan
Murabahah adalah pembiayaan dengan akad jual beli dimana pihak bank selaku penjual melakukan transaksi kepada nasabah sebagai pembeli dengan sistem pembayaran angsuran atau tangguh sesuai dengan kesepakatan. Dalam praktik pembiayaan tidak terlepas dari nilai-nilai sosial diantaranya nilai humanis dalam hal ini Pihak Bank dan nasabah merupakan sebuah partner yang harus saling membantu antar sesama. Kemudian nilai emansipatoris praktik pembiayaan di Bank Lantabur ini tercermin melalui nasabah yang melakukan pelunasan di awal sebelum jatuh tempo dan mendapatkan potongan margin sehingga dapat meringankan beban nasabah sekaligus menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah untuk melakukan transakasi di Bank Lantabur. Selain itu nilai emansipatoris harus ditekankan untuk mengenai pandangan masyarakat terhadap Bank Syariah. Dan nilai keadilan tercermin nasabah membayar angsuran secara tepat waktu sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Namun perlu ditekankan untuk menghindari sifat iri dengki dari nasabah satu dengan nasabah lain mengenai denda yang dikenakan kepada nasabah yang telat membayar angsuran.