Abstract :
Penelitian ini didasari oleh suatu perbedaan kepentingan antara Aparat Pajak (Fiskus)
dengan Wajib Pajak. Aparat pajak berusaha untuk mengenakan pajak sebagai terget
penerimaan Negara, Wajib Pajak berusaha se-efisien mungkin dalam pembayaran
pajak. Kondisi ini menimbulkan perbedaan persepsi antara aparat pajak (fiskus)
dengan wajib pajak dalam hal pemungutan pajak. Persepsi inilah yang ingin
dijelaskan oleh peneliti, bahwa wajib pajak berkewajiban memenuhi kewajiban
perpajakan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan fiskus hanya
bertindak sebagai penyuluh, pembinan dan pengawas tehadap pelaksanaan kewajiban
perpajakan tersebut.
Dengan system pemungutan pajak yang terbaru atau sering disebut juga
dengan Sistem Full Self Assesment, dimana wajib pajak merupakan subjek pajak yang
diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaksanakan sendiri kewajiban
perpajakannya. Tax Planning adalah suatu metode yang dapat digunakan oleh wajib
pajak untuk mengoptimalkan PPh terutang dengan cara memanfaatkan loopholes atau
peluang-peluang atau celah dalam peraturan perpajakan yang ada dalam undang- undang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa Tax Planning yang
diterapkan secara benar dan tepat dapat dijadikan upaya untuk meningkatkan
kewajiban perpajakan perusahaan secara efektif dan efisien. Hasil yang diperoleh dari
penelitian ini adalah pada prinsipnya PT. X dalam melakukan Tax Planning sudah
baik, tetapi masih belum optimal, karena masih banyak celah / loopholes pada
peraturan perpajakan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka peneliti menyarankan sebaiknya
perusahaan melakukan :
1. Apabila diperkirakan terjadi penurunan laba kena pajak, sebaiknya perusahaan
mengajukan penurunan lumpsum PPh pasal 25 untuk menghindari kelebihan
pembayaran pajak.
2. Apabilan dalam surat pengajuan penurunan lumpsum PPh pasal 25 ditolak atau
tidak diijinkan oleh KPP setempat, maka cara yang kedua adalah perusahaan
dapat mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan pemotongan PPh
pasal 23 atau Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 (SKB) kepada
lawan transaksi / rekanan perusahaan kepada KPP setempat.
3. Kebijakan PT X untuk memberikan bantuan dan sumbangan sebaiknya
diwujudkan dalam bentuk beasiswa atau pemberian pelatihan dan pendidikan,
karena biaya yang bertujuan untuk pendidikan dapat diakui sebagai biaya yang
akan mengurangi penghasilan bruto perusahaan