DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN TAX PLANNING UNTUK OPTIMALISASI PPh TERUTANG PT. ”X” YANG BERGERAK DIBIDANG JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI DI GRESIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Gresik
Author
Hanafi, Arief
Subject
Accounting Study Program 
Datestamp
2020-11-30 02:58:18 
Abstract :
Penelitian ini didasari oleh suatu perbedaan kepentingan antara Aparat Pajak (Fiskus) dengan Wajib Pajak. Aparat pajak berusaha untuk mengenakan pajak sebagai terget penerimaan Negara, Wajib Pajak berusaha se-efisien mungkin dalam pembayaran pajak. Kondisi ini menimbulkan perbedaan persepsi antara aparat pajak (fiskus) dengan wajib pajak dalam hal pemungutan pajak. Persepsi inilah yang ingin dijelaskan oleh peneliti, bahwa wajib pajak berkewajiban memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan fiskus hanya bertindak sebagai penyuluh, pembinan dan pengawas tehadap pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut. Dengan system pemungutan pajak yang terbaru atau sering disebut juga dengan Sistem Full Self Assesment, dimana wajib pajak merupakan subjek pajak yang diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung dan melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya. Tax Planning adalah suatu metode yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengoptimalkan PPh terutang dengan cara memanfaatkan loopholes atau peluang-peluang atau celah dalam peraturan perpajakan yang ada dalam undang- undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa Tax Planning yang diterapkan secara benar dan tepat dapat dijadikan upaya untuk meningkatkan kewajiban perpajakan perusahaan secara efektif dan efisien. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pada prinsipnya PT. X dalam melakukan Tax Planning sudah baik, tetapi masih belum optimal, karena masih banyak celah / loopholes pada peraturan perpajakan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka peneliti menyarankan sebaiknya perusahaan melakukan : 1. Apabila diperkirakan terjadi penurunan laba kena pajak, sebaiknya perusahaan mengajukan penurunan lumpsum PPh pasal 25 untuk menghindari kelebihan pembayaran pajak. 2. Apabilan dalam surat pengajuan penurunan lumpsum PPh pasal 25 ditolak atau tidak diijinkan oleh KPP setempat, maka cara yang kedua adalah perusahaan dapat mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan pemotongan PPh pasal 23 atau Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 (SKB) kepada lawan transaksi / rekanan perusahaan kepada KPP setempat. 3. Kebijakan PT X untuk memberikan bantuan dan sumbangan sebaiknya diwujudkan dalam bentuk beasiswa atau pemberian pelatihan dan pendidikan, karena biaya yang bertujuan untuk pendidikan dapat diakui sebagai biaya yang akan mengurangi penghasilan bruto perusahaan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Gresik