Abstract :
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga masyarakat yang menghimpun
dana dan penggunaan dana yang semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa
uanganya akan diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa
bunga. Sehingga selain itu, koperasi memperoleh laba dengan menyalurkan
kembali sejumlah dana yang dimilikinya, yang menghimpun di masyarakat untuk
disalurkan kembali ke tengah-tengah masyarakat dalam bentuk kredit.
Pemberian kredit dapat pula mengakibatkan kredit macet, hal ini dapat
ditimbulkan dari faktor intern koperasi sebagai kreditur, dan faktor debitur.
Sehingga untuk menyelesaikannya adalah dengan cara melakukan penyelamatan
kredit tersebut dengan berbagai cara tergantung pada kondisi debitur atau
penyebab kredit tersebut menjadi macet.
Maka dilakukan suatu pengendalian intern pada koperasi yaitu dengan
dilakukannya sistem penyaluran kredit yang dimulai dengan mengajukan Surat
Permohonan kredit, menganalisa, disetujui oleh manager serta pencairan kredit
dari kasir ke tangan debitur. Setelah sejumlah dana kredit tersebut diterima oleh
debitur, maka koperasi harus sering mamantau perkembangan kemempauan
debitur dalam hal membayar kewajibannya besarta bunganya. Setelah ditinjau
atau dipantau, maka koperasi akan menggolongkan daftar kredit-kredit ke dalam
koletibilitas kredit. Hal ini dapat mempermudah pihak koperasi untuk mendeteksi
secara dini serta mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya.
Prosedur pemberian kredit pada KSP Mitra Mandiri secara garis besar
telah sesuai dengan ketentuan. Namun ada celah-celah yang dapat mengakibatkan
kredit macet. Yakni pada personelnya yang kurang teliti dalam perhitungan
pemberian kredit, denda, perilaku debitur yang kurang bekerjasama, maupun
jaminan. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut pihak koperasi harus lebih
teliti dan menetapkan strategi setiap permasalahan yang terjadi sesuai dengan
seberapa besar permasalahan tersebut.