Abstract :
Pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam bentuk anggaran belanja modal
dalam APBD untuk menambah aset tetap. Alokasi belanja modal ini didasarkan
pada kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana, baik untuk kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan maupun untuk fasilitas publik. Berdasarkan dari
uraian tersebut peneliti tertarik untuk meneliti tentang ?Pengaruh Pendapatan
Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus terhadap
Pengalokasian Anggaran Belanja Modal?. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui Apakah pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dan dana
alokasi khusus berpengaruh signifikan terhadap pengalokasian anggaran belanja
modal. Alat analisis yang digunakan adalah dengan model regresi linier berganda.
Pengujian hipotesis dengan menggunakan uji t dan uji F, keduanya pada level of
significant 5%. Pengujian secara simultan dengan menggunakan uji F dimana
Fhitung (17,426) > Ftabel (2,88). Dengan demikian hasil pengujian tersebut
menunjukkan bahwa pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dan dana
alokasi khusus secara simultan signifikan terhadap pengalokasian anggaran
belanja modal.
Pengujian secara parsial menunjukkan bahwa pendapatan asli daerah dan
dana alokasi umum terdapat pengaruh signifikan terhadap pengalokasian anggaran
belanja modal. Hal ini dibuktikan dengan pendapatan asli daerah thitung (2,230) >
ttabel (2,032) dan dana alokasi umum thitung (3,639) > ttabel (2,032). Akan tetapi, dana
alokasi khusus tidak pengaruh signifikan terhadap pengalokasian anggaran belanja
modal. Hal ini dibuktikan dengan dana alokasi khusus thitung (1,179) < ttabel(2,032).