Abstract :
Pajak didasarkan pada undang-undang yang berarti bahwa pemungutan pajak
tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat.
Harapan pemerintah terhadap semua wajib pajak mengenai pembayaran pajaknya
dapat membayar pajak tanpa ada kecurangan. Maka sudah sewajarnya kalau
masyarakat sadar akan kewajiban dibidang perpajakan. Masyarakat harus
membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, namun kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
pemungutan pajak, wajib pajak tersebut tidak menguasai benar tentang
perundang-undangan perpajakan dan sanksi yang akan diterima akibat
penyelewengan pajak sehingga dinas perpajakan mengagnggap hal tersebut
sebagai ketidakpatuhan dan memberikan tekanan-tekanan, sanksi-sanksi,
pemehaman kepada wajib pajak mengenai pembayaran pajaknya kepada
masyarakat untuk memperoleh kepatuhan masyarakat akan kewajiban perpajakan.
Objek dalam penelitian ini adalah usaha kecil menengah di Gresik
khususnya di Kecamatan Gresik. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah data primer yang bersumber dari kuisioner yang telah diisi oleh pemilik
usaha kecil menengah dengan jumlah sampel yang diambil sebanyak 30 unit jenis
usaha kecil, difokuskan kepada usaha kecil menengah yang sudah terdaftar pada
dinas perindustrian dan perdagangan di kecamatan Gresik. Metode analisis yang
digunakan adalah metode regresi linier berganda dengan bantuan SPSS.
Dari hasil analisis penelitian dapat disimpulkan bahwa hipotesis yang
menyatakan di duga tekanan Sosial, persepsi tentang sanksi, pemahaman wajib
pajak mempunyai pengaruh kepatuhan wajib pajak, teruji kebenarannya