Abstract :
Banyak diantaranya ketentuan dalam peraturan perpajakan yang berlaku saat ini masih
bersifat grey area, yang mana dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam pembuatan tax
planning untuk mendapatkan penghematan pembayaran pajak. Grey area perpajakan
adalah keadaan, transaksi atau kejadian yang dicurigai atau diindikasikan akan terekspos
oleh peraturan perpajakan, akan tetapi tidak ada peraturan perpajakan yang berlaku
saat ini yang bisa diterapkan terhadap hal tersebut. Grey area perpajakan dapat terjadi
pada aturan di dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan
(PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN). Akan tetapi dalam penelitian ini peneliti akan
membatasi pembahasan pada grey area yang terdapat dalam ketentuan peraturan pajak
penghasilan (PPh). Penelitian terhadap peraturan pajak penghasilan diharapkan bisa
memberikan gambaran kepada wajib pajak tentang aturan-aturan didalam peraturan
perpajakan yang bisa dikategorikan sebagai aturan yang bersifat grey area atau tidak.
Aturan-aturan yang bersifat grey area riskan untuk diterapkan oleh wajib pajak jika tidak
memiliki landasan pemahaman yang kuat atas peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, akan tetapi sayang untuk dikesampingkan karena bisa mendapatkan
penghematan pembayaran pajak. Pemahaman terhadap grey area perpajakan yang baik,
bisa mengurangi pembayaran pajak bagi wajib pajak melalui pembuatan tax planning
serta implementasinya. Dan sebaliknya, kesalahan dalam memanfaatkan grey area
perpajakan bisa berakibat adanya pemborosan sumber daya yang dimiliki oleh
perusahaan, baik pemborosan dalam bentuk diterbitkannya surat ketetapan pajak hasil
pemeriksaan pajak atas kekurangan pembayaran pajak dan atau sanksi administrtasi yang
harus dibayar karena terbitnya surat ketetapan pajak tersebut. Penulis akan melakukan
penelitian atas manfaat tax planning terhadap grey area perpajakan ini pada Koperasi
?X?, dengan tujuan untuk meneliti sejauh mana pelaksanaan tax planning atas grey area
pada peraturan pajak penghasilan di Koperasi ?X? dan manfaat apa yang akan didapat
oleh Koperasi ?X? dengan memanfaatkan tax planning atas grey area pada peraturan
pajak penghasilan bagi perusahaan.