Abstract :
Pemberian otonomi daerah tercermin dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 13 tahun 2006 yang telah disempurnakan dengan Permendagri No.
59 tahun 2007 menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk
menentukan alokasi sumber daya ke dalam belanja-belanja dengan menganut asas
kepatuhan, kebutuhan, dan kemampuan daerah. Kebijakan baru ini dapat menjadi
peluang dan tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya yang
dimiliki secara efisien dan efektif. Mardiasmo (2005) menyatakan bahwa daerah tidak
lagi sekedar menjalankan instruksi dari pemerintah pusat, tetapi dituntut untuk
2
mengembangkan kreatifitas dan inovasi dalam mengoptimalkan potensi yang selama
ini (sebelum otonomi) dapat dikatakan terpasung