Abstract :
Pajak atas transaksi e-commerce menjadi salah satu peluang besar untuk penerimaan pajak. Pada dasarnya kewajiban wajib pajak pelaku bisnis konvensional dan bisnis online (e-commerce) tidak ada bedanya. Pada penelitian ini, peneliti menentukan Kabupaten Gresik sebagai lokasi penelitian. Gresik menjadi salah satu kabupaten yang masyarakatnya gemar melakukan transaksi e-commerce di wilayah Jawa Timur. Peneliti menganalisa dengan menggunakan metodologi fenomenologi. Pengambilan data diperoleh dari wawancara yang dilakukan kepada; pelaku e-commerce yang berasal dari Kabupaten Gresik, Praktisi Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Utara, dan Pemilik Kantor Konsultan Pajak berasal di Gresik. Hasil analisis wawancara dengan pelaku e-commerce diperoleh informasi bahwa pelaku e-commerce tidak pernah membayar pajak atas transaksi e-commerce dan tidak setuju adanya peraturan pajak atas transaksi e-commerce. Praktisi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik Utara mengungkapkan bahwa peluang penerimaan pajak dari e-commerce sangat besar. Dan tidak ada perbedaan peraturan perpajakan antara e-commerce dan konvensional.