Abstract :
Obyek penelitian dalam penelitian ini adalah "Pengaruh Instruksi Kapolri No. SKEP/1567/X/1998 tentang Tembak di Tempat pada Pelaku Curanmor terhadap Tingkat Tindak Pidana Curanmor di Banyuwangi". Hal ini dilandasai oleh kenyataan bahwa kejahatan ini sangat merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
Tujuan dan sekaligus menjadi permasalahan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan instruksi Kapolri No. SKEP/1567/X/1998 tentang tembak di tempat pada pelaku curanmor dalam praktek di wilayah POLRES Banyuwangi.(2). Untuk mengetahui Bagaimana pengaruh instruksi Kapolri No. SKEP/1567/X/1998 tentang tembak di tempat pada pelaku tindak pidana curanmor terhadap frekuensi tindak pidana curanmor di Banyuwangi.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini metode deskriptif analisis yaitu penulis melakukan pengumpulan data, diolah sesuai dengan topik permasalahan yang diangkat, kemudian dikaitkan dengan kajian teoritis dan yuridis.
Hasil penelitian dapatlah ditarik kesimpulan antara lain bahwa : (1). Bahwa instruksi Kapolri nomor SKEP/1567/X/1998 tentang tembak di tempat pelaku curanmor, dilaksanakan dengan baik, hal ini terbukti bahwa selama 6 bulan sebelum instruksi yaitu mulai bulan Mei hingga oktober 1998 sebanyak 96 % kasus pelakunya ditembak. Bahkan pada 6 bulan berikutnya 100% kasus curanmor pelakunya ditembak. (2). Bahwa dengan penembakan terhadap pelaku curanmor, nyata-nyata telah menurunkan angka kejahatan curanmor di Polres Banyuwangi, hal ini dapat dilihat dari data 6 bulan (Mei-oktober 1998) sebanyak 50 kasus, sedangkan 6 bulan pasca SKEP/1567/X/1998 (Nopember 1998 hingga April 1999) hanya 20 kasus.
Sedangkan dalam skripsi ini disarankan bahwa meskipun polisi memiliki payung hukum dalam hal melakukan tembak di tempat pelaku curanmor, sebaiknya Polisi tetap bertindak sesuai dengan prosedur ketetapan (Protap) tentang bagaimana penggunaan senjata api terhadap pelaku kejahatan yang benar. Selanjutnya, disarankan pula mengenai sebaiknya pihak Polri juga lebih aktif melakukan penyuluhan-penyuluhan, atau himbauan-himbauan terutama mengenai bahaya curanmor, sehingga masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan, yang pada akhirnya tidak sampai menimbulkan korban kejahatan.