Abstract :
Istilah adat berasal dari bahasa Arab (aadatun), yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaanÂâ€. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah menganal dan menggunakan istilah tersebut. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut : Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama
Kotodirumali merupakan salah satu daerah yang terletak didaratan Nagekeo Daratan bagian Timur yang diapit Daerah Bengga, bagian Barat berbatasan Romba, bagian Utara berbatasan dengan Kezi Mali, dan bagian Selatan berbatasan dengan Laut Flores. Realita ini menjadikan daerah Kotodirumali sebagai salah satu daerah yang masih memiliki adat yang kuat dan masih berlaku sampai saat ini
Desa Kotodirumali terdiri dari empat dusun DAN 16 RT/RW. Dusun-dusun di bawah ini terletak di bawah kaki gunung, yaitu Gunung Koto. Ketinggian gunung tersebut mencapai 5000 km. Desa-desa tersebut mengelilingi gunung dan lautan serta terbentang di sepanjang jalan. Jumlah penduduk di wilayah ini mencapai 1,286 ribu jiwa. Sejak dahulu penduduk di wilayah Kotodirumali di kenal sebagai bangsa perantau, khususnya ke semenanjung Malaysia
Penelitian ini menggunakan pendekatan/metode kualitatif, yaitu penelitian yang menekankan pada quality atau hal yang terpenting dari sifat suatu barang atau jasa. Hal terpenting ini berupa kejadian atau fenomena gejala sosial adalah makna dibalik kejadian tersebut yang dapat dijadikan pelajaran dalam Perkawinan adat Kotodirumali, memang perlu dipertahankan karena adat Kotodirumali sudah diwariskan oleh nenek moyang secara turun temurun dan tidak bisa diberentikan. adat Kotodirumali memang sangat berat jika diliat dari hal ekonomi dengan harga mahar yang sangat mahal walaupun kehidupan sehari-hari masyarakat kotodirumali dengan ekonomi menengah tapi mereka tetap memenuhi syarat yang di sebut mahar, semahal apapun mahar masyarakat kotodirumali tetap laksanakan karena itu terkait dengan harga diri seorang wanita dalam sebuah perkawinan masyarakat.