Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran berapa lama Audit Delay (waktu penyelesaian laporan keuangan) pada perusahaan perbankan di Indonesia dan untuk memberikan bukti bahwa Good Corporate Governance berpengaruh terhadap Audit Delay, populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan perbankan yang listed di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2011-2013.
Data dikumpulkan melalui dokumentasi data sekunder. Kemudian dilakukan teknik analisis data yang meliputi deskripsi variabel penelitian, hubungan antara variabel independen dengan variabel dependen, pengujian asumsi klasik dan pengaruh variabel independen dengan variabel dependen, serta untuk menganalisis data menggunakan software SPSS versi 21.
Data penelitian yang dilakukan oleh peneliti, Audit Delay yang dilakukan oleh perusahaan perbankan rata-rata sebesar 65,60 hari dan termasuk lebih cepat 24,4 hari daripada peraturan yang telah ditetapkan oleh BAPEPAM-LK.