DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PRAKTIK KEPERAWATAN DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA TERKAIT PELAYANAN TINDAKAN MEDIK BERDASARKAN PERMINTAAN TERTULIS DARI DOKTER (Studi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Muhammadiyah Malang)
Total View This Week1
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
ANANDA, FEBY REZKI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-04-08 06:35:10 
Abstract :
Praktik keperawatan dilakukan perawat di sarana pelayanan kesehatan terkadang tidak sesuai dengan tupoksinya. Pelayanan tindakan medik yang dilakukan oleh perawat harus berdasarkan permintaan tertulis dari dokter sebagaimana dimaksud pasal 15 huruf d KEPMENKES No.1239/2001 tentang registrasi dan praktik perawat. Perlunya kolaborasi antara dokter dan perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan agar tidak terjadi kesalahan. Kajian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum Yuridis sosiologis dan membahas permasalahan yaitu : 1) Bagaimana implementasi praktik keperawatan dalam menjalankan kewenangannya untuk pelayanan tindakan medik berdasarkan permintaan tertulis dari dokter ditinjau dari pasal 15 huruf d KEPMENKES No.1239/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat? 2) Apa faktor penghambat implementasi praktik keperawatan dalam menjalankan kewenangannya untuk pelayanan tindakan medik berdasarkan permintaan tertulis dari dokter ditinjau dari pasal 15 huruf d KEPMENKES No.1239/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat? 3) Bagaimanakah bentuk sanksi yang diberikan kepada perawat dan dokter yang melakukan pelanggaran terkait pelayanan kesehatan. Berdasarkan analisis kajian tiga permasalahan tersebut, pertama, pelaksanaan pasal tersebut belum dirasakan sempurna karena menyesuaikan dengan keadaan dan situasi setempat serta adanya beberapa perawat yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga membuat pelaksanaan tidak berjalan sempurna. Kedua, faktor yang menjadi penghambat adalah kurangnya sumber daya tenaga kesehatan, kurangnya pengetahuan perawat terkait KEPMENKES No.1239/2001Tentang Registrasi dan Praktik Perawat dan kurangnya pengawasan pejabat yang berwenang. dan ketiga sanksi yang diberikan kepada perawat dan dokter yang melakukan pelanggaran, pihak rumah sakit akan memberikan teguran kepada perawat, dan memberhentikan atau tidak memperpanjang kontrak kerja perawat. Pencabutan surat ijin perawat dan dokter dilakukan oleh organisasi profesi masing-masing atas pemberitahuan dari pihak rumah sakit. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang