Abstract :
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Namun, belakangan muncul Fenomena perkawinan sedarah dalam masayarakat, sehingga menjadi hal yang sangat penting untuk ditinjau lebih dalam lagi. Hal ini berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan yang merupakan sebagai akibat dari adanya perkawinan sedarah yang berkaitan dengan status perkawinan sedarah dan status anak yang dilahirkan dari adanya perkawinan sedarah dimana Perkawinan sedarah merupakan jenis perkawinan yang dilarang oleh agama maupun oleh hukum positif Indonesia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni, Bagaimanakah peristiwa hukum Perkawinan Sedarah dilihat dari Hukum Positif Indonesia, serta Bagaimanakah peristiwa hukum perkawinan sedarah terkait dengan status anak yang dilahirkan?
Metode yang digunakan yakni pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan yang melihat hukum sebagai norma yang ada dan hidup di dalam masyarakat kaitanya dengan perkara hukum, Yang menjadi materi di dalam penelitian ini yakni perilaku individu dan masyarakat yang kaitanya dengan terjadinya perkawinan sedarah.
Pembahasan dan hasil Penelitian akan menjabarkan dan memaparkan perihal peristiwa hukum Perkawinan Sedarah dilihat dari Hukum Positif Indonesia, serta menganalisa peristiwa hukum perkawinan sedarah terkait dengan status anak yang dilahirkan.
Kesimpulan yang diperoleh yakni diketahui bahwa pengaturan mengenai perkawinan sedarah diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan diantaranya yakni dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam serta KUHPerdata dimana secara keseluruhan menyatakan bahwa perkawinan dilarang untuk dilakukan bagi mereka yang memiliki ikatan kekerabatan yang dekat. Dalam hal terdapat anak dari hasil perkawinan sedarah, maka perlu diperhatikan lagi bahwa status anak dari hasil perkawinan sedarah dapat disebut sebagai anak sah ataupun anak diluar kawin, hal ini dapat ditelusuri dari bagaimana awal mula perkawinan sedarah itu terjadi.