Abstract :
Pemerintah Kota Pontianak memiliki visi kedepan yaitu sebagai kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan dan Terdepan dalam Pembangunan. lebih memposisikan dirinya sebagai fasilitator dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah peningkatan dalam bidang pariwisata dan kebudayaan. Untuk dapat melaksanakan dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut, Pemerintah kota Pontianak mempunyai program, baik itu program jangka panjang, menengah, maupun tahunan. Karena pengembangan pariwisata menjadi suatu industrialisasi merupakan sebuah keharusan akan tetapi tidak hanya sebatas modernisasi serta tidak hanya dengan kerja sama dengan pihak swasta maupun kegiatan promosi kepariwisataan namun juga ke daerah lain. Urusan Kepariwisataan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak meliputi 20 urusan dan berlaku sejak Januari 2001 sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, sehingga di dalam pelaksanaan rencana strategis Dinas Pariwisata Kebudayaan, Informasi dan Komunikasi Kota Pontianak merupakan kegiatan-kegiatan kelanjutan disamping melaksanakan agenda rutin dinas pemerintahan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: Observasi dan wawancara serta dokumentasi. Setelah dilakukan pemeriksaan keabsahanya, data dianalisis dengan cara penyajian data sekaligus dianalisis dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil data yang diperoleh (1). Efektivitas kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Pontianak dalam pengembangan industri pariwisata di Kota Pontianak terlihat pada pengembangan sarana dan prasarana pendukung pariwisata menjadikan hal yang penting untuk mengembangkan industri pariwisata khususnya masalah kualitasnya dengan cara merenovasi objek wisata mulai dari menyediakan toilet, tempat parkir, toko souvenir, kantin makan tradisional, mushola dan keamanan. Dalam rangkah pengembangan sarana dan prasarana kepariwisataan Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD akan mengalokasikan dana untuk pengembangan dan pelestarian kebudayaan dan juga kerjasama dengan Propinsi (APBD Propinsi) dan Pusat APBN). Selain itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Pontianak melakukan promosi-promosi yang dapat menarik para wisatawan, baik dari dalam negeri amaupun luar negeri. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di Kota Pontianak fokus pada pembuatan dan pengelolaan websate Pariwisata Kota Pontianak dan juga mengadakan penyuluhan Sadar Wisata dan Sapta Pesona di Sekolah. (2) Faktor-faktor pendorong dan penghambat kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di dalam pengembangan industri pariwisata di Kota Pontianak adalah dukungan kegiatan Pembuatan dan pengelolaan Websate Parlwisata Kota Pontianak, Pengadaan dan pendistribusian Bahan promosi Pariwisata. Selain itu, untuk meningkatkan pariwisata adalah dengan berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata. Sektor hiburan sebagai penunjang pariwisata sampai saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Sedangkan faktor penghambat kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di dalam pengembangan industri pariwisata di Kota Pontianak adalah Disbudpar Kota Pontianak hanya memiliki 2 orang staf. Dilihat dari segi jumlah, maka untuk pelayanan perizinan se Kota pontianak tidaklah memadai mengingat lokasi usaha pariwisata tersebar di 6 kecamatan. Eselon IV serta staf/pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum mempunyai latar belakang tehnis baik bidang Kebudayaan maupun pariwisata, sehingga dalam melakanakan tugas dan kegiatan belum maksimal. Kurang tersedianya aksesibilitas terutama infrastruktur, prasarana dan sarana lainnya. Kurangnya kualitas nilai jual produk kebudayaan yang akan dipromosikan. Belum tersusunnya rencana detail pengembangan kawasan wisata dan budaya. Kesadaran masyarakat terhadap pelestarian nilai-nilai kebudayaan relatif kurang. Minimnya SDM setingkat D3, S1 dan S2 yang memiliki spesialisasi di bidang kebudayaan. Kurangnya penguasaan bahasa asing sehingga bepengaruh terhadap pengembangan pelestarian budaya. Terbatasnya alokasi dana untuk pengembangan dan pelestarian kebudayaan termasuk untuk kegiatan promosi. Terbatasnya penyelenggaraan maupun promosi kebudayaan. (3) Sedangkan masalah industri pariwisata yang menyangkut kualitas SDM adalah terkait dengan pengembangan industri pariwisata dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan sadar wisata dan sapta pesona di sekolah dan disekitar ODTW. Pemerintah Kota Pontianak yang mandiri dimaksudkan meningkatnya kemampuan pemerintah daerah dalam penyediaan sumberdaya pembangunan, yang dapat dilakukan melalui optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah, sehingga mampu melaksanakan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi secara baik.