DETAIL DOCUMENT
ANALISA YURIDIS NORMATIF TATA KELOLA BUNGA TABUNGAN KEUANGAN CALON HAJI YANG MENJADI DAFTAR TUNGGU (WAITING LIST) OLEH KEMENTERIAN AGAMA
Total View This Week1
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
ILFILUHIN,
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2016-06-08 02:07:45 
Abstract :
Bunga Tabungan Keuangan Calon Haji Yang Menjadi Daftar Tunggu (Waiting List). Adalah bunga yang didapat dari tabungan calon haji yang diwajibkan oleh kementerian agama menyetor minimal 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi guna berangkat menunaikan ibadah haji. Pembahasan ini mengambil rumusan masalah : 1. Bagaimana pengaturan dan pertanggungjawaban Kementerian Agama terhadap pengelolaan bunga tabungan keuangan calon haji daftar tunggu (waiting list)? 2. Apakah tata kelola bunga keuangan calon haji daftar tunggu oleh Kementerian Agama sudah sesuai dengan asas tata pemerintahan yang baik (Good Governance)? Pembahasan ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif. Teknik pengumpulan bahan hukumnya berupa kajian kepustakaan dan dokumentasi, yang berhubungan dengan permasalahan tentang tata kelola bunga dari keuangan daftar tunggu (waiting list) calon haji. Dari data yang terkumpul dianalisis dengan teknik kualitatif dengan kerangka berpikir deduktif dan sistematis. Dari pembahasan diperoleh data tentang pengelolaan Bunga Tabungan Keuangan Calon Haji Yang Menjadi Daftar Tunggu (Waiting List), yang dikelola oleh kementerian agama. Kesimpulannya, ada beberapa ketidakberesan, diantaranya, tidak jelasnya (pemisahan) antara pokok tabungan dengan jasa bunga. Rendahnya pendapatan jasa bunga deposito yang diperoleh. dan, lemahnya pengawasan dan pengendalian pengelolaan setoran awal baik pada Bank Penerima Setoran (BPS) maupun pada Kemenag, sehingga membuka peluang penyalahgunaan setoran awal untuk kepentingan yang tidak terkait dengan pembiayaan haji. Juga ditengarai adanya duplikasi pengalokasian anggaran antara BPIH dan APBN. Saran, Transpransi dalam pengelolaan dana haji merupakan hal yang pertama yang harus secepatnya dilaksanakan oleh pemerintah untuk menghapus penyalahgunaan dana haji. Selain itu juga perlu segera direalisasikan sebuah lembaga tersendiri untuk mengelola dana haji yang transparan. Kemenag sebaiknya hanya mengurus penyelenggaran ibadah haji saja, bukan mengurus dana setoran haji. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang