Abstract :
Pembimbing : Dr. Surya Anoraga, SH., MH
Catur Wido Haruni, SH., M. Si., M. Hum
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga legislatif di tingkat pusat, yang merupakan wakil dari daerah, oleh karena itu sebaiknyalah sebagi wakil daerah Dewan Perwakilan Daerah harus mempunyai hubungan dengan lembaga daerah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi. Penelitian ini mengambil rumusan masalah : 1. Bagaimana Kedudukan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Parlemen di Indonesia. 2. Bagaimana Hubungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Pemerintah Daerah Provinsi ?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, tehnik pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan yang bersumber dari buku- buku terkait, studi dokumentasi yang bersumber dari peraturan perundang- undangan,
internet yang bersumber dari data data yang diambil dari internet dan website Dari beberapa peraturan yang dikaji tidak dijelaskan secara detail namun terdapat hubungan antara Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi yaitu a. DPD dapat melakukan rapat kerja dengan unsur daerah di daerah pemilihannya b. kegiatan DPD siding di Ibu Kota Negara dan rapat di daerah dan tempat lain c. anggota DPD berkewajiban menampung dan menindak lanjuti aspirasi rakyat d. anggota DPD mempunyai tanggung jawab moral dan politis terhadap masyarakat sesuai dengan daerah pemilihannya.
Kesimpulannya adalah terdapat hubungan antara DPD dengan DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi, namun tidak ditemukan peraturan yang mengatur secara detail, dan hampir kesemua tugas dilakukan secara individual anggota DPD, kecuali siding yang dilakukan di Ibu Kota Negara