Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
KUMANDHANI, PRAHESTI SEKAR
Subject
K Law (General)
Datestamp
2016-06-08 03:12:50
Abstract :
Pembimbing :1. Dr. Sulardi, SH., M.Si.
2.Catur Wido Haruni, SH., M.Si., M.Hum.
Presiden berwenang menetapkan Perpu pada saat negara dalam keadaan darurat. Dasar pemberlakuan Perpu diatur dalam Pasal 22 UUD Negara RI 1945 masih multitafsir. Ketentuan dalam konstitusi tersebut menimbulkan problematika yang dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan otoritas melalui justifikasi penggunaan kewenangan yang mengarah pada kediktatoran konstitusional. Objek kajian dalam penelitian ini adalah mengenai problematika Perpu dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis normatif problematika Perpu dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan UUD Negara RI 1945 serta menemukan solusi berkenaan dengan problematika Perpu berdasarkan UUD Negara RI 1945.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui library research (studi kepustakaan). Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis data deduktif yang mana hal ini diawali dari pemaparan teori hukum umum yang kemudian dikorelasikan dengan kenyataan objektif.
Problematika Perpu berkenaan dengan indikator yang belum jelas mengenai hal ikhwal kegentingan yang memaksa, pengajuan Perpu pada sidang berikutnya sebagai batas berlaku Perpu belum terukur jelas mengenai akibat hukumnya, mekanisme pencabutan Perpu sebagai syarat tidak berlakunya Perpu tidak dijelaskan dalam konstitusi dan pencabutan Perpu melalui Undang-Undang sebagaimana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak tepat, serta hierarki Perpu yang setara dengan Undang-Undang sebagai alasan pembolehan pengujian Perpu oleh Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibenarkan dan menyimpang dari konstitusi.
Indikator mengenai makna hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebaiknya tidak hanya pada tataran doktrin saja tetapi perlu dimasukkan dalam peraturan. Perlu adanya amandemen Undang-Undang Dasar atas Pasal 22 UUD Negara RI 1945 dan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi sebaiknya tetap pada keweangannya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Serta Memaksimalkan fungsi cheks and balances antara Presiden dan DPR.