Abstract :
Keyword : Perjanjian Kerja,Pegawai Pemerintah ,Aparatur sipil Negara, Hubungan kerja
Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Jika perjanjian kerja menggunakan kesepakatan kerja bersama yang tida ksesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada, maka dalam hal ini hubungan kerja antara pegawai dan pemerintah tadi dianggap batal demi hukum.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara? Bagaimana implikasi hukum dari Pengaturan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif ,pendekatan penulisan yang digunakan adalah konsep Approach (pendekatan perundang-undangan). Analisis data yang dilakukan adalah analisis bahan hukum deskriptif kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari KUH perdata ,UU No 5 tahun 2014 tentang ASN , UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. sumber data sekunder didapat dari studi pustaka terhadap jurnal hukum yang berkaitan. Hasil penelitian yang diperoleh pengaturan PPPK dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada saat pengangkatan dibuatlah perjanjian kerja antara pemerintah dengan calon PPPK yang perjanjian kerja tersebut dalam UU ASN hanya menjelaskan masa perjanjian kerja tidak menjelaskan bentuk system perjanjian kerja. Implikasi Hukum dari PPPK dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah antara PNS dengan PPPK memiliki tanggung jawab dan tugas yang tidak jauh berbeda yang membedakan adalah status dan masa jabatan serta perlindungan yang diberikan .