DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KELUARGA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Malang
Author
Natalia, Rizky Putri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-31 03:46:34 
Abstract :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) merupakan lex sepcialis yang mengatur mengenai tindak pidana KDRT. Meskipun tindak pidana KDRT memiliki regulasi khusus namun dalam pembuktian di persidangan masih diatur dalam KUHAP. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah pembuktian yang dalam kasusnya hanya memiliki alat bukti berupa saksi, baik itu saksi korban maupun saksi keluarga. Kebanyakan saksi merupakan saksi keluarga karena tindak pidana KDRT adalah tindak pidana di ranah privat (domestik). Namun hal ini akan menyulitkan korban dalam melakukan pembuktian karena saksi keluarga yang tidak dapat dimintai keterangan apabila merujuk pada aturan dalam KUHAP. Dengan adanya hal ini maka peraturan yang ada dalam UU PKDRT dan dalam KUHAP tidak singkron dan akan menyulitkan korban dalam melakukan pembuktian. Tujuan dari kepenulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan saksi keluarga dalam KUHAP dan juga untuk mengetahui kedudukan saksi keluarga dalam pembuktian tindak pidana KDRT. Metode penelitian kepenulisan ini adalah yuridis normatif dengan sumber rujukan Undang-Undang. Teori yang digunakan dalam kepenulisan ini adalah teori Bewijsmiddelen dimana dalam pengadilan tindak pidana KDRT harus menjelaskan alat bukti yang relevan. Selain itu juga menggunakan teori pembuktian Negatif (Wettelijk Bewijstheori) adalah sistem pembuktian yang didasarkan pada keyakinan hakim yang mana keyakinan itu timbul dari alat-alat bukti dalam undang-undang. Namun dengan menggunakan teori pembuktian Negatif (Wettelijk Bewijstheori) dirasa kurang tepat di terapkan dalam tindak pidana KDRT karena alat bukti berupa keterangan saksi keluarga yang tidak bisa digunakan apabila menganut teori ini. Untuk mempermudah pembuktian tindak pidana KDRT alangkah baiknya teori pembuktian Negatief (Wettelijk Bewijstheorie) diganti dengan teori convicton raisonnee Karena sifatnya yang lebih mudah diterapkan dalam tindak pidana KDRT yang mana dilakukan di ranah privat namun tetap mengedepankan keadilan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Malang