Abstract :
ABSTRAKSI
Mijnus Ibage, 2022, 201810050311125, Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Implementasi Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 Dalam Aspek Pembangunan Bagi Masyarakat Asli Papua.Pembimbing Prof. Dr. Asep Nurjaman, M. Si.
Papua memiliki dua persoalan utama pertama papua memiliki berbagai sember daya alam yang melimpah, kedua persoalan politik Papua Merdeka alias memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Povinsi Papua. Tahun 2006 resmi provinsi Papua Barat sesuai Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999. Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak terlepas dari Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Povinsi Papua dengan anggaran yang sama yaitu anggaran tahun 2021 sebesar RP. 1.557.405.258.400,-(satu Trilyun lima ratus lima pulu milyar empat ratus lima pulu delapan ribu ampat ratus rupiah).
Metode Penelitian ini menunjukkan bahwa Otonomi khusus Papua didasari dengan Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2001, sebagai dasar hukum. Teknik pengumpulan data digunakan yaitu Dokumentasi ditunjukkan untuk memperoleh data secara langsung dari tempat penelitian, meliputi buku-buku, peraturan-peraturan, laporan kegiatan, foto dan data yang relevan dengan penelitian. Dengan anisa data deskriptif mengelola data yang sudah terkumpul baik data berdasarkan obsevasi maupun kualitatif berdasarkan data yang responden.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Otonomi khusus papua dan papua Barat dibidang ekonomi, pendidikandan kesehatan sebagian sudah berhasil tetapi sebagian belum mampu memaksimalkan sepenuhnya, karena letak geografis yang sulit di jangkau oleh tranportasi darat, hal ini dapat menyebabkan sebagian daerah belum tersentu. Politik Papua Merdeka dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia selama 20 tahun tidak mampu mengambil hati orang asli Papua dan pelanggan HAM seperti di Wasior Berdara, Abe Berdara, Paniai Berdara Wamena Berdara hingga Multilasi di Timika dan pelanggaran HAM lainnya yang belum tangani dengan serius akhirnya konflik masih terus berkepanjangan sampai titik ini.
Secara keseluruhan Implementasi Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001 Dalam Aspek Pembangunan Bagi Masyarakat Asli Papua. Selama 20 tahun sedikit yang terntuh tetapi sebagian sebagian besar belum mampu diselesaikan atau tersentuh.