Abstract :
Peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa sebagai
wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa
yang telah dijalankan desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang
muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa, antara lain
tambahan pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi
lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar serta perpustakaan
desa, embung desa danjalan desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa merupakan peluang yang baik untuk desa bisa
menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Secara jelas kewenangan desa
termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa. Kewenangan berdasarkan hak asal usul
dan kewenangan lokal berskala desa merupakan peluang yang baik untuk desa bisa
menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan
mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Desa memiliki ruang yang luas
untuk memetakan berbagai aset desa dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk
kepentingan desa
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris
adalah dengan melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta
yang ada mengenai Kedududukan Kepala Desa Dalam Penerapan Otonomi Daerah.
Namun demikian penulis juga tetap menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu
pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan
konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini adalah Kepala Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo
Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan peranan Kepala Desa terkait otonomi
daerah dan otonomi desa sangatlah penting Dengan dimulai dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah memberikan landasan kuat bagi desa dalam mewujudkan ?Development
Community? dimana desa tidak lagi sebagai level administrasiatau bawahan daerah
tetapi sebaliknya sebagai ?Independent Community? yaitu desa dan
masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan masyarakat sendiri. Desa diberi
kewenangan untuk mengatur desanya secara mandiri termasuk bidang sosial, politik
dan ekonomi. Dengan adanya kemandirian ini diharapkan akan dapat meningkatkan
partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan sosial dan politik.