Abstract :
Perdagangan manusia yang banyak terjadi para korbannya yang adalah
perempuan dan anak-anak yang terjadi di Indonesia biasanya untuk prostitusi,
pornografi, pengemis dan pembantu rumah tangga. Perdagangan manusia
terutama Perempuan dan anak-anak adalah pelanggaran atas hak asasi
manusia yang mendasar baik bersifat terang-terangan maupun terselubung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kepada
perempuan dan anak yang menjadi korban perdagangan orang (human
trafficking) dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi aparat dalam
melakukan perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dengan
melakukan studi penelitian di SBMI (Serikat Buruh Migras Indonesia) diLampung
Timur. Metode pendekatan yang dilakukan peneliti adalah penelitian yuridis
empiris yaitu melakukan penelitian di lapangan yaitu pendekatan yang
menggunakan penelitian lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum
tentang perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dan penelitian
secara normatif yaitu: penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni
menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,
keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana.
Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan
menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan
dengan angka-angka yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap
korban human trafficking.
Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa bentuk perlindungan hukum
kepada korban perdagangan perempuan dan anak bersifat langsung. Secara
langsung dapat berupa pemberian ganti kerugian dalam bentuk restitusi dan
kompensasi, dan pemberian perlindungan dalam hak-hak korban lainnya seperti
pemberian identitas baru, kerahasian identitas, mengetahui perkembangan
perkara sebelum dan sesudah, pemberian tempat tinggal sementara, dan
pemberian rehabilitasi fisik dan psikis. kendala-kendala yang dihadapi aparat
yaitu, kurangnya informasi bagi calon tenaga kerja, trauma korban sehingga
enggan melaporkan tindak pidana yang di alaminya serta beberapa faktor
pendukung lainnya seperti, faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, kemiskinan
dan sosial budaya.