Abstract :
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris.Dalam teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer
didukung dengan data sekunder.Setelah data diperoleh kemudian disusun
secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh
kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun
sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.
Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan diversi di Polres
Metro di dasarkan pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun proses diversi dilaksanakan
melalui tahapan yaitu, Pertama penetapan hari dan tanggal pertemuan untuk
melaksanakan proses diversi, Kedua melaksanakan proses diversi melalui
musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan
atau orang tua walinya, pekerja professional berdasarkan keadilan restorative
yang selanjutnya hasilnya dibuatkan kesepakatan diversi.