Abstract :
Pokok masalah dari penelitian ini ialah tentang Perlindungan Hukum
Terhadap Korban Kekerasan Fisik Dalam Keluarga . Pada kasus
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Fisik Dalam Keluarga
ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat
(1) dan Pasal 45 ayat (1). Dalam terwujudnya Perlindungan Hukum
Terhadap Korban Kekerasan Fisik Dalam Keluarga, untuk itu penelitian
mempunyai 2 (dua) rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana perlindungan
hukum terhadap korban kekerasan fisik dalam keluarga (2) Bagaimana
regulasi bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup keluarga.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris
yang dilakukan dengan wawancara kepada beberapa responden atau
narasumber yang berkompeten dan berhubungan dengan langsung
dengan penulisan skripsi ini, guna mendapatkan data secara operasional
untuk penelitian empiris yang dilakukan melalui penelitian lapangan.