Abstract :
Saat ini, banyak kejadian yang menarik perhatian masyarakat yaitu
semakin meningkatnya, kenakalan anak yang lebih parah lagi adalah
perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak, hal ini merupakan
akibat dari perkembangan dan perubahan struktur masyarakat. Tetapi
dalam kenyataan sekarang ini, justru anak telah menjadi objek bahkan
subjek atau pelaku kejahatan itu sendiri. Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan tersebut, maka dirumuskan masalah
sebagai berikut: 1. Apakah yang menjadi pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan cacat yang dilakukan oleh anak?. 2. Bagaimanakah
penerapan hukum pidana materiil tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan cacat yang dilakukan oleh anak pada nomor perkara
06/Pid.Sus-Anak/2017/PN Met?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan
yuridis empiris adalah melakukan penelitian di lapangan yaitu dengan
melihat fakta-fakta yang ada dalam tinjauan yuridis penganiayaan oleh
anak dibawah umur yang mengakibatkan cacat, namun demikian penulis
juga tetap menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan
yang di dasarkan peraturan perundang-undang, teori dan konsep-konsep
yang berhubungan dengan penelitian.